Bandar Tembak Ikan – Personil Sat Reskrim Jatanras Polres Simalungun menggerebek lokasi penembakan ikan di Nagori Silou Paribuan, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (24/1/2022).
Di lokasi itu, petugas menyita mesin judi bandar tembak ikan.
“Selain mengambil satu unit meja mesin tembak ikan, petugas juga mengamankan dua orang pria beserta barang bukti lainnya bersifat duit tunai Rp 210.000 dan potongan mesin tembak ikan,” kata Kapolres AKBP Simalungun. Komisaris Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kabag Humas. Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara, Selasa (25/1/2022).
Sedangkan RP (52) merupakan warga Nagori Silou Paribuan, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun yang berperan sebagai pemain dan penyedia meja tembak ikan.
Ia mengatakan, razia tersebut dilakukan personel karena adanya laporan berasal dari masyarakat yang resah bersama dengan terdapatnya perjudian kolam ikan di warung tersebut.
“Dari informasi yang kami terima, petugas lantas turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Memang benar ada aktivitas perjudian di lokasi itu,” katanya.
Ipda Arwansyah mengatakan, razia tersebut dikerjakan sebagai bukti keseriusan Polres Simalungun untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Simalungun.
“Kapolres Simalungun mengatakan tidak ada negosiasi bagi pelaku kejahatan di lokasi Simalungun, termasuk perjudian,” kata Kabag Humas.
Ia melanjutkan, kala ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Satreskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berterima kasih kepada penduduk yang telah melaporkan kesibukan perjudian di Kabupaten Simalungun. Informasi publik terlalu bermakna bagi kami,” ujarnya.
Pidana Judi Tembak Ikan Kota Medan, 16 Media Online…