Berita Pringsewu menangkap pelaku berinisial AS (22), warga Jalan Mawar, Desa Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung, sebagai pelaku tindak pidana penggelapan dikarenakan kecanduan dalam memainkan Judi Online.
Tersangka adalah seorang karyawan di CV Multirasa Prima yang bergerak di bidang penjualan es krim bersama kantor di kawasan Pekon Addrejo dan kawasan sebagai kasir. Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp255.788.500.
Anggota Polsek Gadingrejo lakukan sistem penyidikan, hasilnya ditemukan lebih dari satu barang bukti yang kuat sesudah itu tersangka ditangkap
Berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan, petugas yang terdaftar sebagai kasir mengaku sengaja tidak menyetor duwit hasil penjualan es krim, pimpinan perusahaan tidak bekerja di dalam periode 7-12. Maret 2022.
Uang hasil penjualan perusahaan yang berjumlah ratusan juta itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk bermain judi online. Untuk kepentingan sistem penyidikan, dilakukan penyidikan di Polres Gadingrejo guna laksanakan perbuatannya.
Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun